Kejari Madina Kembali Lakukan Restorative Justice, Kali Ini Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Setelah sebelumnya melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap kasus penganiayaan. Kini Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) kali kedua menggelar hap serupa dengan kasus yang berbeda.

topmetro.news – Setelah sebelumnya melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap kasus penganiayaan. Kini Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) kali kedua menggelar hal serupa dengan kasus yang berbeda.

Penyidik Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) menghentikan upaya penuntutan kasus kekerasan terhadap anak berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) atas tersangka MF, warga Desa Hutabaringin Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi (PSM).

Kegiatan Restorative Justice digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Madina, Kamis (27/1/2022), dihadiri Kajari Madina, Taufik Djalal, SH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum), Riamor Bangun, SH, JPU EKA dan Nurhayati serta kedua keluarga terkait.

Sebelumnya tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 42 bulan.

Permohonan penghentian tuntutan oleh Kejari Madina ini disetujui oleh pelapor dan dikuatkan dengan kesepakatan damai. Selanjutnya barang bukti yang sebelumnya telah disita dikembalikan seperti semula.

Kepala Kejari Madina Taufik Djalal melalui Kasipidum Riamor Bangun SH kepada topmetro.news usai acara mengungkapkan dalam penanganan kasus ini Kejari Madina mengedepankan Restorative Justice karena melihat ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan.

Kasus ini berawal pada Rabu 28 Juli 2021, tepatnya di Desa Hutabaringin Julu, PSM. Tersangka MF melakukan kekerasan kepada AK (9) yang dianggap tersangka telah mengejeknya. Tersangka pun emosi dan menarik kerah baju korban hingga korban terangkat kemudian menghempaskan korban ke tanah.

Usai berlangsungnya kesepakatan damai, Kajari Madina kemudian menyerahkan bantuan kepada korban berupa tas dan alat tulis untuk keperluan sekolah mengingat korban masih di bawah umur dan berstatus pelajar kelas IV Sekolah Dasar (SD).

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment